RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Diduga sakit hati oknum kepada desa memberhentikan sekretaris desanya bernama Triono secara sepihak. Pemberhentian tersebut viral di media sosial whatsapp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media online Radar-kalteng.com. Pemecatan itu dipicu karena Sekretaris Desa (Sekdes) Narui melaporkan oknum kepala desa (Kades) bersangkutan kepada polisi.
Oknum kades itu dilaporkan, lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dari perangkat desa yang masih di bawah umur.
Salah seorang warga Desa Narui, Suratman menyebutkan, surat pemberhentian itu bernomor: /15.SP/DS.N/2019 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Narui ini.
“Padahal posisi yang bersangkutan (oknum kades) diduga masih dalam penjara,” ucapnya, Senin (17/06/2019).
Surat pemberhentian itu sudah disampaikan kepada pihak Kecamatan Laung Tuhup. Semantara Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Dommi Joan, mengatakan pihaknya tidak ada mendapatkan tembusan dari pihak kecamatan maupun desa.
“Kami tidak tahu. Tembusan suratnya tidak pernah kami diterima,” tegasnya.
Terkait jabatan Kepala Desa Narui ini kata dia, pihaknya sedang melakukan proses pergantian.
“Karena yang bersangkutan kan dalam proses hukum,” sebutnya.
Kalau pun lanjut Dommi Joan, ada kepala desa yang bermasalah hukum. Seharusnya untuk sementara dipegang oleh sekdes.
“Perlu saya tegaskan, pemberhentian suatu jabatan harus ada proses dan tahapannya. Dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com