RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Akibat “jari nakal” puluhan warganet harus berurusan dengan pihak Polda Kalteng. Lantaran mengunggah ujaran kebencian alias hoax di media sosial (Medsos).
Selasa (18/6/2019) siang. Bidang Humas Polda Kalteng, kembali memeriksa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (49) di Jalan Lawu, Kota Palangka Raya, akibat ujaran kebencian di akun facebooknya (FB).
“Kami panggil dan diperiksa, karena mengunggah hoax dan ujaran kebencian di akun facebook pribadinya,” beber Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko.
Kepada polisi, R ini menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada pemerintah dan Polri.
“R ngaku ikut-ikutan orang lain dan tidak tahu kalau itu melanggar hukum,” terang Hendra biasa disapa.
Lanjutnya, pihaknya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan agar bijak bermedsos dan akan dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis.
“Saya berharap tidak adalagi warganet yang dipanggil ke Polda karena unggahannya di medsos,” harapnya.
Polda Kalteng telah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak bermedsos.
“Saring sebelum sharing,” imbaunya. (tribratanews/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com