RADARKALTENG.COM, SAMPIT –Gugatan praperadilan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng, ditolak Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan praperadilan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, ditolak Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (18/06/2019).
Majelis Hakim tunggal Dony Prianto, memutus menolak gugatan oleh pejabat Appraisal, Basuki Purwadono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Seluruh gugatan pemohon ditolak,” ucap Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (18/06/2019).
Kajari Kotawaringin Timur (Kotim), Wahyudi melalui Kasi Pidsus Agung Hari Indra Yudatama, saat dikonfirmasi membenarkan penolakan gugatan itu.
“Apa yang digugat pemohon. Semua ditolak,” sebutnya.
Penolakan gugatan itu, setelah Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa proses penyelidikan, penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan Kejari Kotim, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sesuai 28 bukti dan keterangan tiga orang saksi yang hadirkan dalam persidangan. Hakim menyebut, putusan tersebut sudah final.
“Pihak pemohon atau termohon tidak bisa menempuh upaya hukum lain,” ucap Majelis Hakim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Basuki resmi ditahan Kejaksaan Kotim atas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah sakit pratma, di Jalan Jenderal Sudirman, Km 88, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, seluas 4,6 hektare.
Tersangka diduga dengan sengaja melakukan permainan mengenai harga satuan tanah, sehingga harga satuan tanah jauh melebihi harga wajar.
Lahan tersebut dihargai hingga Rp 13,7 miliar. Pemkab Kotim sendiri sempat melakukan pembayaran sebesar Rp 3,7 miliar dari APBD 2018.
Pemerintah merencakan akan melakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp 5 miliar pada anggaran perubahan 2019.
Setelah kasus itu disidik Kejari Kotim, pembayaran ditangguhkan, hingga uang Rp 3,7 miliar yang telah dibayar dikembalikan ke kas daerah. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com