RADARKALTENG.COM,PULANG PISAU-Pihak satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) diharapkan memantau pendistribusian gasl elpiji 3 kilogram yang cenderung menghilang di pasaran.
“Kepada SOPD terkait supaya memantau pendistribusian elpiji 3 kilogram,” ujar Anggota DPRD Pulang Pisau Johansyah, Jumat (10/05/2019).
Imbauan ini disampaikan agar ada langkah konstruktif dari SOPD yang menangani persoalan elpiji tersebut.
“Ini harus diantisiapsi namun karena kami melihat di lapangan elpiji yang masuk memang sangat terbatas,” katanya.
Johansyah pun sangat mengharapkan pemerintah daerah mengawasi pendistribusian.
“Kalau memang terbukti pihak distributor melanggar supaya diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Pulang Pisau (Pulpis), Elieser Jaya mengatakan pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 510/112/DPPK-UKM/IV/ 2019 tentang pendistribusian elpiji 3 kilogram.
Surat edaran ini dengan tegas melarang agen atau pangkalan menjual elpiji ke pihak kios, toko, dan hanya untuk dijual ke rumah tangga yang tidak mampu dan usaha mikro sesuai HET yang ditetapkan provinsi.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com