RADARKALTENG. COM,PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Murung Raya Robert Sitinjak merasa optimis majelis hakim akan menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir,Fakhrur Razie.
Namun kata dia, pada dasarnya pihaknya mengikuti proses hukum yang berjalan. Pasalnya apa yang sudah didakwakan sebelumnya, sesuai dengan keadaan sebenarnya bahwa memang benar pasar itu mangkrak.
“Ikuti saja prosesnya seperti apa, tapi kami yakin akan menang dan PK dari pemohon ditolak,”tegasnya, Kamis (9/5/2019).
Ia menerangkan, Penasehat Hukum (PH) terpidana Kusnadi SH MH, ini meminta kliennya dibebaskan atau setidak-setidaknya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang menghukum terpidana ringan hanya satu tahun penjara saja.
“Tidak ada bayar uang pengganti, dan tidak ada bayar denda dengan ancaman ringan Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, karena alasannya Majelis Hakim PN dan MA tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang diajukan PH sendiri.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kasasi ke MA, karena terlalu ringan hukuman bagi seorang koruptor.
“Padahal MA sudah menjatuhkan hukuman berat selama 4 tahun penjara, dengan ancaman berat Pasal 2 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Terpidana ini kata dia, juga sudah membayar setoran ke negara uang pengganti Rp 1,1 miliar dan denda Rp 200 juta pada tahun 2018 yang lalu.
“Kita ikuti saja proses hukumnya. Sidang ini ditunda sampai minggu depan. Dengan acara PH akan menyampaikan bukti-bukti baru (Novum) yang dapat membebaskan terpidana,” jelasnya.
Sementara PH terpidana Kusnadi, mengatakan PK ini diajukan untuk mencari keadilan.
“Kita mencari keadilan saja, karena kami ingin uang pengganti itu dikembalikan atau klien kami dibebaskan,” ujarnya.
Menurutnya, kliennya sudah menjalani penahanan hampir tiga tahun yang mana putusan MK hanya empat tahun. Bahkan uang pengganti tersebut baru muncul ketika putusan MK saja sebelumnya tidak ada uang pengganti.
“Makanya kita pengen putusan PK ini minimal menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Atau bebas murni, karena sebentar lagi hukuman klien juga mau habis, bahkan uang pengganti kami bayar karena menghargai putusan MK,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com