RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Perbuatan biadab Agustinus alias Agus berakhir di penjara. Pemuda ini, tega memperkosa seorang gadis tuna rungu bernisial M (27). Dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku akhirnya ditangkap di Kota Palangka Raya, pada 28 Februari 2019.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata SH MH mengatakan, dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi di Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, pada Sabtu (7/1) Tahun 2017 sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya, Agus yang dalam kondisi mabuk datang ke belakang rumah korban. Ibu korban ketakutan, dia kemudian mengamankan diri dan pergi meninggalkan rumah. Sementara korban saat itu, sedang tidur sendirian di dalam kamar.
Pelaku masuk dan membangunkan Bunga. Dia mengikat tangan korban menggunakan tali rapia, lalu membawa ke ujung kebun karet padang bambu di belakang rumah. Korban kemudian diperkosa dan setelahnya pelaku melarikan diri.
Ibu korban pulang ke rumah dan terkejut melihat anaknya dalam kondisi trauma berat, Sekitar pukul 16.30 WIB,. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sanaman Mantikei.
“Pelaku diamankan oleh Anggota Polres Palangka Raya. Saat ini, sudah kita bawa ke Mapolres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP,” kata Kasat Reskrim, Minggu (03/03/2019). (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com