RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – PT IMK “diancam” akan dilaporkan kepada lembaga DAD dan MADN. Apabila tidak membayar ganti rugi kepada korban aktivitas peledakan batu atau blasting.
Pernyataan tersebut, disampaikan Ketua Fordayak-KT Bambang Irawan, melalui saluran selulernya, Sabtu (3/3/2019) pekan tadi.
“Kita masih menunggu jawaban dari pihak perusahaan. Pertemuan sudah dilakukan. Mereka masih berkoordinasi dengan top manajemennya,” terang Bambang Irawan.
Sementara hasil pertemuan beberapa waktu lalu, dengan pihak perusahaan telah menghasilkan keputusan dari pihak korban.
“Korban minta ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Dan satu ekor kerbau sebagai syarat ritual adat,” sebutnya.
Deadline dari keputusan tersebut, kata Bambang Irawan, akan disampaikan oleh pihak perusahaan pada tanggal 6 Maret 2019.
“Kalau tidak ada solusi. Kita lapor ke DAD Kalteng dan MADN,” jelasnya.
Bambang Irawan menyampaikan, pihaknya tidak ada mencari keuntungan atas situasi yang ada. Ini murni untuk membantu masyarakat.
“Kita tidak ingin masyarakat yang hidup di sekitar kawasan perusahaan tidak mendapatkan kontribusi. Bahkan menjadi korban atas aktivitas perusahaan,” ungkapnya.
Sengketa warga – PT IMK ini, mulanya dipicu oleh aktivitas peledakan batu atau dikenal dengan sebutan blasting yang dilakukan oleh perusahaan pada malam hari. Kegiatan blasting malam hari ini sudah dilakukan dua kali.
“Kalau menurut keterangan perusahaan. Blasting memang tidak boleh dilakukan malam hari. Jarak blasting pun ada standarnya,” ucap Bambang Irawan.
Salah seorang warga yang memiliki pondok dan kebun sekitar lokasi blasting mengatakan, perusahaan tidak pernah memberikan peringatan akan ada aktivitas blasting.
“Memang ada dikasih tahu pada pukul 13.00 WIB. Ternyata batal. Dan dilakukan pada malam hari, kita kaget. Batu-batu terlempar ke pondok dan kebun,” ungkap warga tersebut.
Damang Adat Tanah Siang Selatan, Yohanes Atak Lidi, berharap perusahaan bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan bijak kepada warga.
“Kalau memang salah harus diselesaikan dengan baik. Solusi untuk kedepannya pun harus dicari agar hal serupa tidak pernah terjadi lagi,” harapnya.
Terpisah, Manajemen PT IMK Budi, mengharapkan persoalan dengan warga sekitar perusahaan segera mendapatkan solusi yang terbaik untuk semua pihak.
Diketahui, aktivitas blasting terjadi di Sarujan Bari, Desa Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.(siu/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com