RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng ikut turun untuk menangani kasus dugaan penggelapan dana cadangan sebesar Rp5,9 miliar milik Koperasi Tabiku Makmur, Desa Tabiku, Kabupaten Seruyan.
Mahdianur selaku Kuasa Hukum ratusan anggota koperasi, mengatakan jika kasua dugaan penggelapan itu juga ditangani Kejati Kalteng. “Ini menurut keterangan ketua koperasi,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, pihak Kejati Kalteng sedang mengusut terkait penerbitan izin koperasi yang diduga tidak prosedural. “Diduga pula, koperasi tidak pernah membayar pajak selama beroperasi,” sebut mahdianur.
Pihaknya masih menunggu, tindak lanjut laporan pihaknya ke Polres Seruyan terkait dugaan penggelapannya. Kasus itu terbongkar, setelah anggota koperasi ribut kalau dana cadangan 20 persen sejak 2014-2018 yang mencapai Rp5,9 miliar itu tidak dibagikan. Padahal dalam kesepakatan rapat itu dibagikan.
“Pengurus baru meminta laporan pertanggungjawaban pengurus lama. Mereka harus menyerahkannya. Ya kita tunggu saja mereka harus menyampaikan laporan itu,” ujar Mahdianur. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com