RADARKALTENG. COM, PURUK CAHU – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Maria Hetty SE, menyikapi persoalan pungutan liar yang kerap terjadi di dalam dunia pendidikan.
Pungli ini kata dia, rawan terjadi pada saat menjelang penerimaan siswa baru. Baik untuk tingkat sekolah dasar dan menengah pertama.
“SD dan SMP adalah wajib belajar 9 tahun. Yang diatur dalam PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, tidak dibolehkan ada pungutan bagi wajib belajar 9 tahun,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Kalau untuk tingkat menengah atas atau SMA. Memang dimaklumi jika ada pendanaan pendidikan. Itupun ada syarat-syaratnya.
“Kalau SD sampai SMP benar-benar tidak boleh,”ucapnya.
Oleh karena itu, apabila ada kasus pungli pada sekolah tingkat SD dan SMP. Maka para orang tua dan wali murid bisa melaporkan kepada yang terkait.
“Misalkan dilaporkan kepada pihak Ombudsman atau lembaga terkait lainnya, ” ucapnya.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) harus berjalan. Jangan sampai praktik pungli lebih dulu terjadi.
“Kan ada pengawasan di Dinas Pendidikan. Harusnya pengawasan lebih tajam,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com