RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Jajaran Satreskrim Polres Bartim bersama sejumlah Polsek setempat berhasil membongkar dan menangkap para komplotan sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi dilintas kabupaten dan Provinsi. Dari hasil penangkapan para pelaku ada lima orang, dengan peran ada sebagai penadah dan ada sebagai pencuri di lapangan.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Efendy SIK menjelaskan bahwa kelima tersangka, bernama Muhammd Riduan alias Undul (19), Muhammad Ridani alias Ridan (28), Fauzi Hadi alias Ancau (34), Bambang irawan alias bambang alias Iwan (29) dan Muhammad Hanafi alias nafi (22) ditangkap pekan kemarin dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari beberapa tempat berjumlah 12 unit sepeda motor berbagai merk.
“Tersangka merupakan sindikat antar kabupaten dan antar provinsi Kalteng -Kalsel, merupakan satu komplotan, pelaksana di lapangan dua orang dan tiganya merupakan penadah,” bebernya saat press release di Halaman Mapolres Bartim, Senin (7/1/2019).
Menurut Zulham bahwa dari hasil intrograsi, bahwa para pelaku pencurian sudah melakukan aksinya belasan kali, dan menjual hasil curiannya dengan harga jual kisaran Rp1 juta sampai dengan Rp3 juta rupiah.
“Hasil curian dijual kepada masyarakat Bartim dan sebagian besar motor tersebut di jual di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel),”ungkapnya. (tla/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com