RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) akan melakukan perubahan terhadap baju seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honor kontrak di lingkup Pemkab Mura. Hal ini guna membedakan seragam yang dikenakan saat bekerja.
“Perubahan tersebut rencananya diterapkan pada bulan Oktober 2019, sambil menunggu selesai draf Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih proses pembahasan internal Pemkab,” kata Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Jumat (4/1/2019).
Perubahan baju seragam ini tidak termasuk pada tenaga khusus seperti petugas sekuriti maupun petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP. Sebab instansi tersebut memang sudah ada jenis baju serta spesifikasi tersendiri.
“Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam memberi pemantaun terhadap PNS maupun tenaga honorer. Sedangkan anggaran pembuatan baju seragam tersebut semua akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” tegasnya. (pca/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com