RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Tuti Marheni SE menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memperhatikan karyawannya. Salah satunya yakni memfasilitasi jaminan sosial yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Dijelaskan Tuti, bahwa fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu hal yang wajib dilaksanakan dan diberikan kepada karyawan oleh pihak perusahaan.
“Kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan itu sangat penting bagi para pekerja. Pasalnya selain manfaatnya, BPJS merupakan hak mereka sehingga harus dipenuhi oleh setiap perusahaan,” tegas Tuti, Rabu (2/1/2019).
Ketua Komisi III ini sangat setuju jika ada perusahaan yang karyawannya tidak menjadi peserta BPJS harus segera dilaporkan dan ditutup. “Saya dukung penuh jika ada karyawan perusahaan yang melaporkan jika perusahaan ada yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS untuk segera di tutup,” ujarnya lagi.
Tuti juga mendukung pihak Disnakertrans dalam melaksanakan langkah langkah sidak kesetiap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ikut kepesertaan BPJS. (pca/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com