RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Yantono (36) warga Kota Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur mempertanyakan legalitas sejumlah pertambangan galian C di wilayah setempat. Hal itu sebutnya untuk memastikan kenyamanan dan keamanan dalam berusaha khususnya dalam ikut serta dalam pengangkutan tanah galian C dimaksud.
“Sebab pada hari Minggu (30/12/2018), truk saya yang bermuatan tanah dari galian C wilayah Desa Rodok sempat diamankan kepolisian dari Polres Bartim. Dengan alasan ada permasalahan terkait perijinan,” kata Yantono, Selasa (1/1) kemarin.
Yantono menambahkan, setelah menyampaikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait asal usul dan tujuan tanah galian C yang dibawanya, akhirnya truk miliknya yang masih bermuatan dipersilakan meninggalkan Mapolsek Dusun Tengah menuju tempat tujuan antar.
“Dengan kejadian ini saya merasa terganggu dalam berusaha, sehingga bila ada permasalahan terkait perijinan jangan sampai kami yang jadi korban,” terangnya.
Dia berharap agar kejadian yang dialaminya beberapa hari yang lalu tidak terjadi lagi pada dirinya maupun teman-temannya yang lain. Pasalnya sebut Yantono, ia hanya bekerja mengambil upah angkutan saja.
“Saya berharap kepada penegak hukum agar bisa dengan tegas menindak semua pertambangan galian C yang tidak memiliki perijinan yang sah. Sehingga ke depannya kami sebagai masyarakat yang ingin berusaha dengan mengangkut tanah galian C bisa merasa aman,” tandasnya. (tam/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com