RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pihak Satresnarkoba Polres Kapuas dapat tangkapan yang lumayan besar dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dan Obat Carnophen alias Zenit, Sabtu (10/11/2018) malam. Tersangkanya, Prima Dika (30) dan Fendi (17).
Saat berada di Jalan Trans Kalimantan Km 1 Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Polisi menyita barang bukti dua plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 4,20 gram dan 5,000 butir Zenit.
“Selain sabu-sabu dan Obat Carnophen, kita juga mengamankan barang bukti lainnya termasuk dua buah ponsel dan satu unit mobil Suzuki Carry serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman, Minggu (11/11/2018)
Kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dibidik Pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang natkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara. (kps/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com