RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas mengesekusi Ansari SP, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (07/11/2018).
Mantan Bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas ini, terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Reboisasi (DR) Tahun 2008.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta membayar uang denda.
Kajari Kuala Kapuas Kapuas Komaidi SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Syahrul Arif Hakim SH MH mengatakan, pihaknya melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi tersebut. Perbuatan terdakwa, sebagaimana Pasal Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor JO Pasal 55 KUHP.
“Sebagaimana putusan MA, terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti enam bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara atau diganti hukuman penjara satu tahun,” jelas Syahrul.
Saat ini, terdakwa dititipkan ke Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Selain Ansari, masih ada satu ASN di Dinas Kehutanan lagi yang rencanannya akan dieksekusi karena putusannya juga Inkracht. (kps/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com