PURUK CAHU, RADARKALTENG.COM – Petualangan Muji (39) eks honorer RSUD Puruk Cahu sebagai kurir dan pemakai sabu akhirnya terhenti. Ia berhasil disergap oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) saat ingin mengantarkan paketan sabu yang dipesan pelanggannya, Senin (17/8/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu GS Rahail SIK mengatakan keberhasilan pihaknya menyergap Muji ini berdasarkan pengembangan informasi dari warga.
“Penyelidikan terhadap tersangka Muji ini sudah kita lakukan sejak lama, setelah kita pastikan posisinya sedang melakukan transaksi, tersangka kita sergap saat berhenti untuk menelpon di pinggir jalan,” kata Kasatnarkoba kepada radarkalteng.com lewat pesan WhatsApp, Selasa (18/9/2018).
Ditambahkannya lagi setelah setelah dilakukan penangkapan tersangka kita giring kerumahnya di Jalan Jend Soedirman Desa Danau Usung untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan beberapa warga setempat dan di sana kita berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil diduga sabu seberat 1,87 gram dalam saku kiri celana panjang yang digunakan tersangka.
“Setelah kita lakukan penggeledahan badan kita temukan 4 paket kecil diduga sabu seberat 1,87 gram bersama barang bukti dompet kecil, timbangan digital, Hp android dan celana panjang. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. (mr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com