RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Komisioner Panwaslih Kabupaten Murung Raya Divisi Penindakan Pelanggaran, Boima Hutajulu mengatakan bahwa Panwaslih sudah memberikan teguran kepada beberapa pasangan calon. Dijelaskannya lagi walaupun sudah melayangkan surat pihaknya tidak langsung serta merta langsung melakukan tindakan untuk menertibkan, karena menurutnya pihaknya masih memberikan waktu kepada seluruh tim pasangan calon.
“Surat ini juga kita sampaikan dan tujukan ke seluruh petugas kita di setiap kecamatan, agar menindaklanjuti surat tersebut disetiap wilayah kecamatan dan desa,” kata Boima Hutajulu, Kamis (17/5).
Sebelumnya, beberapa laporan mengenai pemasangan spanduk #2018GantiBupati dilayangkan ke Panwaslu. Hal itu disebut melanggar aturan karena diluar ketentuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditentukan KPU. (udi/bar)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com