RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Berakhir sudah usaha yang dirintis oleh Muhammad Arsyad alias Arsyad (50), Warga Jalan Kolonel Untung Surapati No 117 RT 003 RW 003 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura.
Pria berkumis ini diciduk oleh Polisi di rumhnya lantaran berjulan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (17/05/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu GS Rahail mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka di rumahnya atas hasil informasi yang disampaikan masyarakat.
“Tentunya, kita tidak langsung percaya begitu saja dengan informasi ini. Anggota melakukan penyelidikan, untuk memastikan kebenarannya. Arsyad kita ciduk saat berada di dalam rumahnya,” kata Kasatreskoba, Jumat (18/05/2018).
Saat penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Barang bukti (Barbuk) yang ditemukan, empat paket kecil sabu-sabu yang sudah dibungkus rapi seberat 1,26 gram.“Dua paket seberat 0,62 gram diantaranya di dalam remot TV. Dua paket lagi seberat 0,64 gram, ditemukan di bawah tikar,” jelas Rahail.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (YU/RK1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com