RADARKALTENG.COM, MUARA TEWEH – SA (57), MIS (39) dan UN (40) harus berurusan dengan Polsek Bukit Sawit (Polsek Teweh Selatan), Sabtu (05/05/2018). Ketiga orang yang berprofesi sebagai pedagang keliling di pasar itu, kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis Seledryl. Barang buktinya pun cukup mencengangkan, jumlahnya hampir 650 butir.
Informasi yang dihimpun PE (Grup Radarkalteng.com), awalnya warga sekitar mencurigai adanya peredaran obat-obatan terlarang di Pasar Baru Maranen di Blok E nomor 4, Blok G nomor 10 dan Blok G nomor 12. Petugas kepolisian yang menerima laporan kemudian datang mengecek kebenarannya.
“Tim dari Polsek Bukit Sawit kemudian mengamankan tiga orang tersebut dan membawanya ke Mapolsek,” kata Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tugiyo SH, Minggu (06/05/2018).
Dari tangan tiga pelaku, disita 648 butir obat Seledryl. Mereka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (sig)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com