RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Mantan Kepala Desa (Kades) Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Tusie Damai (47) dilaporkan ke Polisi oleh oleh Ketua BPD dan warga, pada Senin (19/06/2017) pukul 09.45 WIB. Delik laporannya, dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Sumber dari Kepolisian kala itu menyebutkan, jumlah nilai pagu anggaran untuk desa tersebut sekitar Rp1,1 miliar. Masa jabatan Tusie sudah berakhir pada 2016 lalu. Ternyata, penyidik kepolisian sudah dua kali melimpahkannya ke kejaksaan. Namun ditolak, lantaran berkas belum lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas (Gumas) Koswara SH MH mengatakan, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah sampai di meja jaksa. Namun, dua kali dikembalikan ke pihak kepolisia. Pasalnya, berkas kasus ini belum lengkap.
“Penyidikannya oleh Polres Gumas. Mudah mudahan dalam waktu dekat akan dilengkapi oleh penyidik,” kata Koswara SH MH saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin (07/05/2018).
Belajar dari kasus ini, maka pada 2017 lalu pihak kejaksaan sudah melakukan sosialisasikan. “Untuk pendampingan desa, sampai saat ini masih belum ada pengajuan dari desa di Gumas ini,” ujarnya. (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com