RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – SJ (22), putri salah pejabat penting di Bumi Tambun Bungai resmi menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (24/04/2018).
Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon tersebut, terdakwa kasus penipuan berbentuk arisan online tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis.
“Terdakwa diancam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan untuk menguntungkan diri sendiri,” sebut JPU Ricardo B Simagunsong, melalui JPU kedua, Een Hosana Baboe.
Untuk persidangan nanti, rencanannya JPU akan menghadirkan sebanyak 14 orang saksi dalam perkata tersebut. Dari saksi yang dihadirkan, selain korban penipuan juga dua orang rekanya yang telah divonis 18 bulan penjara, yakni DL dan LJ.
“Kita akan minta dua rekanya itu kembali bersaksi di sidang mendatang, serta membawakan barang bukti bukti berupa kwitansi penyetoran,” ucap Een.
Sementara itu Alfon meminta terdakwa untuk tidak mangkir dalam persidangan berikutnya, seperti pada persidangan sebagai saksi sebelumnya.
“Kamu jangan tidak hadir ya, sidang ini akan kembali digelar, Rabu (2/5) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak tujuh orang. Kemudian sidang berikutnya juga demikian, mendengarkan tujuh orang saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Kemudian jika ada saksi yang meringankan terdakwa dalam kasus ini, hakim akan mendengarkannya dalam satu kali sidang, juga pledoi terdakwa. “Kita akan gelar lima atau enam kali sidang, sudah menghasilkan putusan, jadi jangan ditunda-tunda,” tegas Alfon. (nur/wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com