RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – YP (23) pria bejat yang meniduri seorang bocah yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (nama samaran), diganjar dengan hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai Alfon SH, dalam persidangan, Selasa (24/04/2018).
“Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebut Alfon, saat membacakan isi putusan.
Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan terdakwa, untuk tidak mengulangi perbuatanya. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Murdani Chan, menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa, menyatan menerima.
Untuk diketahui, aksi YP terbongkar oleh orang tua Mawar saat anak gadisnya tidak pulang ke rumah dan hendak dibawa kabur oleh terdakwa.
“Terdakwa menjanjikan kalau orang tua korban mengetahui, dirinya siap membawa korban kabur. YP juga berniat untuk menghamili korban, agar hubungan mereka tersebut direstui,” sebut JPU sebagaimana isi dakwaanya.
Selama dibawa terdakwa, korban sempat disetubuhi dengan paksa oleh hingga kasus itu dibawa ke ranah kepolisian. (nur/wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com