RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum sipir Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas berinisial IY, terhadap tahanan titipan Polres Kapuas, berinisial MU (21), berbuntut Panjang. Korban melapor ke Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kapuas.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sangaji, mengatakan bahwa dalam kasus penganiayaan terhadap tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan terlapor usai mendapatkan laporan dari orang tua korban.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Rutan Kelas IIB. Terlapornya adalah oknum Sipir Rutan, dia juga telah kami periksa sebelumnya,” kata Kasat Reskrim, Senin (23/04/2018).
Tidak hanya itu, Polisi juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan melakukan visum. “Nanti dari hasil visum, akan diketahui apakah ini penganiayaan berat atau pun ringan. Kalau untuk terlapor, sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Nanti akan kami naikan statusnya sebagai tersangka, tapi itu semua hasil dari visum,” ungkapnya.
Iqbal menegaskan, jika dalam hasil visum nanti terbukti, pihaknya akan melakukan proses terhadap oknum sipir tersebut. “Nanti bila dari hasil visum dan keterangan saksi terbukti terjadi dugaan penganiayaan, tentunya kami proses dalam status tersangka,” pungkasnya. (lex/sig)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com