RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Langkah tegas terus diberikan pihak Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim dalam upaya menekan peredaran obat Carnophen alias Zenit. Kali ini, Polisi berhasil meringkus pengedar besama pemakai barang Pil “Zombie”, Senin (23/04/2018).
Alnun Arif alias Arif (28), warga Jalan Biak, RT030, RW014, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit dan pengedarnya, Rojiansyah alias Uji (34), tukang kayu bermukim di Jalan Usman Harun IV, RT005, RW002, Kelurahan Baamang Hilir, Baamang, Sampit tak berkutik saat digrebek petugas dan bareng masuk bui.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskoba AKP Ronny Mathius Nababan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Arif, di Hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangakapan tersangka berawal saat kita melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba dan miras di Hotel Pigmy. Kala itu, tersangka saat sedang mengendarai sepeda motornya. Saat kami periksa, ditemukan lima butir obat Zenit di kantong celana bagian depannya,” ujar Ronny.
Ternyata, Pil “Zombie” tersebut baru saja dibeli dari tersangka Uji. Setelah dikembangkan, Uji diringkus di kediamannya, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pengedar ini, pihaknya mengamankan 181 butir Zenit yang disembunyikan tersangka di bawah rak TV dan di bawah kasur tersangka. “Kami juga mengamankan barbuk uang tunai Rp575 ribu yang diduga hasil penjualan Zenit,” imbuh Ronny.
Arif dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, JO Permenkes No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I. Sementara Uji, dibidik Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, JO Permenkes No.7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I dan atau Pasal 196,197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara. (wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com