RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Tahun 2018, pada Kamis (19/04/2018) malam, “dihujani” berbagai protes. Bahkan, tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1, Aprianoor-Silo (AS) memilik melakukan walkout dan meninggalkan ruang rapat.
Banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) selaku penyelenggara kegiatan dan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) oleh tim pemenangan AS. Mereka masih belum menerima hasil rekapitulasi sebanyak 77.174 jiwa.
Mereka juga mempertanyakan jumlah DPT yang turun drastis dibandingkan DPT pada saat Pemilihan Gubernur Kalteng tahun 2016 lalu. “Pilgub Kalteng, DPT kita sekitar 85.000. DPT Pilkada tahun ini malah berkurang sangat drastis menjadi 77.174. Ini yang belum bisa kami terima,” tegas Yohanes, salah satu anggota Tim Sukses Paslon Nomor 1.
Menanggapinya, Ketua KPU Mura, Izharudin mengatakan proses rekapitulasi ini telah dilakukan secara maksimal. Pemuktahiran data telah dilakukan semaksimal mungkin, bersinergi dengan pihak Disdukcapil.
“Kondisi server data dari KPU Pusat dan Provinsi, juga masih sulit diakses. Kita masih akan melakukan perbaikan-perbaikan, sambil menunggu hasil perekaman, pencetakan KTP-el dan Suket dari pihak Disdukcapil,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetap bisa menggunakan hak pilihnya. “Asalkan, memenuhi syarat sebagai pemilih. Tetap terakomodasi nanti penggunaan hak pilih. Masyarakat tidak usah khawatir, meski pun tidak masuk dalam DPT,” tutut Izharrudin.
Diungkapkannya, DPT adalah sebagai ketentuan yang harus ditetapkan oleh KPU. Namun bukan berarti, hak masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terakomodasi lantaran tidak terdaftar di DPT. “Mereka yang tidak terdaftar di DPT, masuk daftar pemilih tambahan dan tetap boleh menggunakan hak pilih,” terangnya.
Bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, akan menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 WIB. Syaratnya, menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman data KTP elektronik di Disdukcapil Mura. “Hak suara digunakan di TPS, tempat domisili masing-masing,” tambahnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com