RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – UPP tim saber Pungli Kabupaten Barito Timur akhirnya merekomendasikan sanksi kepada oknum Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bartim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Hasil rapat koordinasi, kita memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga atau Pemerintah Kabupaten untuk memberikan sanksi kepada Bendahara Dinkes Kabupaten Bartim,” kata Ketua Saber Pungli Bartim Kompol Arman Muis kepada awak media, Senin (16/04/2018).
Di tambahkannya, untuk proses hukum di Kepolisian tetap berjalan di Satreskrim Polres Bartim. “Proses hukum tetap berjalan di Satreskrim,” timpalnya.
Sementara Wakil Ketua II UPP Saber Pungli Kabupaten Bartim Arief Zein, menambahkan, sanksi nantinya diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang diberitahukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang saat ini masih di lakukan Tim Penyelidik Polres Bartim.
“Sanksi berdasarkan PP 53, untuk pelanggarannya berdasarkan kategorinya ada sedang dan berat. Kalau punya jabatan, bisa jadi non job,” tegasnya. (ell/sig)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com