RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil meringkus seorang pelaku penjual miras oplosan jenis Ciu bernama Erirudin alias Akiong,47, dirumahnya di Desa Pamait RT 04, Kecamatan Dusun Selatan, Jumat (13/04/2018) sekitar pukul 17.45 WIB.
“Sebelum penangkapan anggota, kami melakukan penyamaran sebagai pembeli miras oplosan di rumah pelaku,” kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen SIK Msi melalui Kasat reskrim AKP Tryo Sugiono SH kepada Palangka Ekpsres (Grup Radarkalteng.com), Minggu (16/04/2018).
Ia menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat, yang curiga di rumah pelaku sering terjadi penjualan miras oplosan jenis ciu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami bergerak dengan menyamar membeli miras. Pada saat pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil miras, anggota mengikutinya dan langsung melakukan penangkapan. Benar saja, ditemukan puluhan botol miras siap jual dan beberapa jerigen berisikan ciu,” terangnya.
Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan, sebanyak 18 botol mineral ukuran 600 mililiter, satu botol ukuran satu liter, satu jeriken 20 liter, satu jeriken 20 liter berisi tujuh liter, uang tunai hasil penjualan Rp275 ribu, suplemen serbuk 24 sachet, satu teko, dua jeriken kosong 20 liter dan 46 botol kosong ukuran 1,5 liter.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti, telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (jms/sig)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com