RADARKALTENG.COM, MUARA TEWEH – GU alias Goa (25), oknum PNS guru di salah satu sekolah di Kabupaten Batara bukannya menjadi contoh, malah harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Batara lantaran mengedarkan tiga paket kristal putih diduga sabu-sabu dan ditangkap oleh. Petugas juga mengamankan MM (37) yang ditengarai sebagai bandar besar sekaligus penyuplai sabu ke Goa, Sabtu (14/03/2018).
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo SH menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku dengan barang bukti 19 paket kecil dan satu paket besar yang diduga sabu-sabu. Tiga diantaranya, merupakan barang milik Goa dan 17 lainnya milik MM.
“Hasil pengungkapan ini merupakan koordinasi dari Polsek Teweh Timur yang menangkap pelaku di Jalan 76, Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur,” ungkap Tugiyo.
Pada awalnya, sebut Tugiyo, pihak kepolisian mengamankan Goa dengan barang bukti tiga paket kecil diduga sabu. Setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap bandar berisial MM dengan 17 paket sabu.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara. (sig)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com