RADARKALTENG.COM, MUARA TEWEH – Jajaran Satresnarkoba dan anggota gabungan merazia sejumlah toko miras di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Batara), Rabu (11/04/2018). Antara lain Toko Awan di Jalan Jendral Sudirman, Toko Heru di Jalan Jendral Sudirman, dan Toko 3 Putra di Jalan Merak. Dari tiga tempat tersebut tidak ditemukan sejumlah minuman oplosan, namun ada toko yang izin penjualanyakedaluwarsa.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo SH menuturkan pihaknya mengadakan razia K2YD ke sejumlah toko miras. Namun, hasil dari giat tersebut tidak ditemukan minuman keras jenis oplosan.
“Selain berburu minuman keras oplosan, kami juga memeriksa perizinan toko,” ungkap Tugiyo kepada PE, Kamis (12/4).
Dibeberkannya Tugiyo, dari tiga toko tersebut terdapat satu toko yakni Toko 3 Putra yang kedapatan izinnya kedaluwarsa. Dalam perizinannya, diperbolehkan menjual miras golongan A, B dan C hingga tahun 2016.
“Petugas toko mengatakan perizinan sedang diurus, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepengurusan. Saat ditanya, pemilik toko sedang tidak berada di tempat,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, petugas kemudian mengamankan beberapa produk miras yakni Javan anggur putih sebanyak enam botol (alkohol 20%), New Port biru sebanyak sembilan botol (20%), New Port kuning 12 botol (20%), Colombus anggur merah botol kecil sebanyak 40 botol (20%). Miras tersebut diamankan kemudian dilakukan pengecekan kepada dinas terpadu. (sig)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com