RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Hasil pengambangan atas tersangka SA (39) di Desa Sei Jangkit, Kabupaten Kapuas, Polisi meringkus Pj (38) beserta barang bukti ribuan butir Obat Carnophen alias Zenit, Selasa (10/04/2018).
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Winarko Kisworo, mengatakan jika Pj diamankan pihaknya setelah mendapat keterangan dari SA yang terlebih dahulu diciduk lantaran menjual Pil “Zombie”.
“Pertama kami amankan pelaku SA, setelah itu kami mintai keterangan. Akhirnya SA mengatakan, bahwa Zenit yang ada padanya didapat dari PJ. Kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku PJ ini,” katanya kepada PE (Grup radarkalteng.com), Kamis (12/04/2018).
Setelah dilakukan pengeledahan di rumah PJ, ditemukan ribuan butir Zenit. “Barang buktinya 3.400 butir Zanit dan 12.240 butir ditaruh dalam tas plastik hitam. Ada juga uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp804 ribu,” sebutnya.
Menurut Kasat reskoba, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu dari mana Carnophen itu didapat dan ke mana saja dia menjualnya.
“Dia kita kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Subsidair UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara,” tuturnya. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com