RADARKALTENG.COM, PULANG PISAU – Dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif serta bebas dari peredaran minuman keras (Miras) dan Narkoba, jajaran Polsek Kahayan Kuala melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), pada Rabu (11/04/2018) malam.
Kapolres Pulpis AKBP Dedy Sumarsono melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Widodo mengungkapkan, dalam giat tersebut pihaknya melakukan penggeledahan sejumlah tempat yang diduga menyimpan dan menjual miras tanpa izin.
“Berdasarkan laporan masyarakat kita lakukan penggeledahan ke beberapa rumah di RT 1, Desa Bahaur Hulu dan menemukan puluhan botol miras berbagai merk yang disimpan di dalam kamar tidur dan lemari pakaian,” ungkapnya, Kamis (12/04/2018).
Barang bukti yang disita adalah miras merk Mc Donald Vodka Mix enam botol, Anggur Merah Cap Orang Tua satu botol, Anggur Merah Mc Donal dua Botol, Anggur Putih lima Botol, Anggur Malaga dua Botol, Newport Revolution empat Botol, dan Newport Passion Blue empat botol.
“Terhadap penjualnya, kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, dlakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan menjual miras lagi. Hal ini kita lakukan, karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang miras. Barang bukti ini akan kita musnahkan,” ujar Kapolsek. (rud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com