RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tak tanggung-tanggung, oknum ASN bernama Waldy (41), warga Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya mencatut nama Direktur Jenderal Anggaran, Askolani dari Kementerian Keuangan RI. Tersangka kasus dugaan penipuan ini menyebut, orang kementrian tersebut bisa meloloskan proyek yang ditawarkan.
Yusran Dekar (75) salah satu yang menjadi korban. Awalnya, dirinya ditawarkan oleh pelaku bekerja sama dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dari keuntungan setiap bulan, diberikan 20 persen di luar modal.
Dia lalu diminta uang Rp 100 juta oleh tersangka, sebagai penanam modal pada tahun 2016 lalu. Sekian lama korban menunggu janji manis hasi bisnis yang menggiurkan itu, tersangka kemudian mengganti dengan membayarkan dengan proyek drainase dan pengerasan jalan. Tetapi dengan syarat, Yusran harus menambah uang Rp70 juta dan korban mengiyakan.
“Eh, dia malah minta lagi Rp 30 juta dikirim ke rekening istrinya. Lama kelamaan, dia hilang kabar. Dia mengatasnamakan ASN Kementerian Keuangan RI, Askolani selaku Direktur Jenderal Anggran. Itu yang membuat saya yakin,” cetus Yusran didampingi pengacaranya Sukah L Nyahu, kepada Radar Kalteng.com (Grup Palangka Ekspres), Sabtu (07/04/2018).
Tidak sampai disitu, lanjut Yusran, ketika diminta kepastian tersangka malah marah-marah. Justru dia menentang, jika kasus tersebut sampai dilaporkan ke pihak yang berwajib. “Dia bilang laporkan aja sana, orang Polda banyak teman saja, seperti menentang. Malah dia minta uang lagi yang katanya untuk administrasi, sebesar Rp10 juta dan dikirim ke rekening istrinya lagi. Jadi kerugian saya sebesar Rp 210 juta,” ungkapnya.
Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng karena merasa ditipu. Ternyata, yang menjadi korban ada belasan orang setelah kepolisian berhasil menangkap tersangka. “Kami berharap, Waldy mengganti kerugian saya. Aset yang dimiliki Wandy bisa membayarkan kerugian saya dan korban lainnya,” tegasnya.
Pengacara korban, Sukah L Nyahun menambahkan, kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kasus tersebut juga bisa dilakukan perdata, karena sesuai dengan UU yang berlaku. “Meski dia sudah membayarkan ganti rugi, kasus tetap jalan walau klien saya memaafkan. Kasus itu juga bisa di perdatakan, tetapi kita liat perkembangannya nanti,” pungkasnya.
Dari kasus tersebut, tersangka Waldy diduga menipu 14 korban dengan keuntungan yang didapatnya Rp 1,6 miliar. Penyidik Polres Palangka Raya terus melakukan memeriksaan, apakah ada korban lainnya dan oknum yang terlibat. (her)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com