RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Polemik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) berakhir, pasca Majelis Hakim Pengadiln Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (05/04/2018) lalu, mengabulkan seluruh gugatan terhadap pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski Anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk itu menang dalam gugatan, mereka siap bekerja sama dan tetap mematuhi arahan pemerintah. “Tentu kami bersyukur dengan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruh tuntutan kami. Selanjutnya, kami bisa lebih fokus untuk menjaga suasana kondusif terhadap operasionalisasi Perusahaan,” kata Direktur PT AKT, Syahrunsyah Syahbuddin, Minggu (08/04/2018).
Kuasa Hukum PT AKT Tri Hartanto, dari SIP Law Firm mengungkapkan, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PT Asmin Koalindo Tuhup atas gugatan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dia memastikan, Putusan Majelis Hakim ini sekaligus membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Menteri ESDM, sekaligus memerintahkan Menteri ESDM mencabut SK tersebut. “Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada Menteri ESDM selaku pihak tergugat,” sebut Tri.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Anggota Oenoen Pratiwi menyebutkan, SK Menteri ESDM No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017 tersebut cacat hukum. Pasalnya, dalam Pasal 26 PKP2B dijelaskan, jika terjadi perselisihan perjanjian, harus diselesaikan terlebih dahula melalui mekanisme negosiasi, konsultasi.dan bukan melalui penerbitan SK sepihak.
Sebelumnya Direktur AKT Syahrunsyah Syahbuddin mengungkapkan, surat terminasi dari Kementerian ESDM itu sangat prematur dan bertentangan dengan amanat Pasal 26 PKP2B. Pasal itu mengatur, dalam menyelesaikan perselisihan atau persengketaan, para pihak mengupayakan sebaik mungkin melalui negoisasi atau konsultasi terlebih dahulu sebelum menempuh arbitrase. Tahapan-tahapan dimaksud, kata dia, tidak dijalankan, atau tidak dilaksanakan terlebih dahulu. (her)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com