RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim saat ini sedang fokus untuk menjerat Jamaludin, eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan pun sudah melakukan pendataan dan memasang garis Kejaksaan pada sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah milik tersangka.
Kajari Kotim Wahyudi mengatakan, sejauh ini Jamaludin sudah menyandang dua status tersangka atas dua kasus berbeda. Yakni, tersangka dugaan korupsi kasus inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) dan kasus sengketa tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, bersama anak buahnya, Darmawi.
“Masih kita dalami, kita tunggu hasil kesimpulannya nanti. Saat ini tim masih menginventalisir aset tersangka,” ujar Wahyudi, Jumat (06/04/2018).
Menurutnya, jika dalam penyidikan nanti sejumlah aset yang ditemukan tersebut berkaitan dengan gratifikasi atau penyuapan, maka tersangka akan dikenakan dengan UU TPPU dan akan dimiskinkan.
Seperti diketahui, Jamaludin saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas IIb Sampit. Kejaksaan sendiri sudah menginventalisir harta kekayaan tersangka, mulai dari bangunan gedung walet, sejumlah rumah mewah, ruko hingga beberapa bidang tanah. Total aset yang sudah didata sekitar puuluhan miliar rupiah. (wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com