RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Komplek lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 19 Kereng Pangi arah Kasongan-Sampit, di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan “Diobok-obok” personel gabungan dari Polri, TNI. Satpol PP dan Badan Narkotika Kabupatan (BNK), Kamis (15/03/2018) malam.
Sasarannya, peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Razia yang dilangsungkan sejak pukul 22.00-24.00 WIB ini, menyasar empat tempat yang sedang buka di Lokalisasi Pal 19. Yakni, Karaoke 99, Melati, Artomoro dan Idolaku.
Kedatangan Tim Gabungan sempat mengagetkan para pengunjung maupun penghuni di sana. Polisi melakukan penggeledahan terhadap semua barang bawaan, termasuk identitas diri para wanita penghibur yang sedang menunggu dan melayani tamu.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kasatreskoba Iptu Gusnarwardy SH mengatakan, razia ini dimaksudkan untuk mengantisifasi dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di tempat hiburan malam (THM).
“Hasilnya, tidak ditemukan peredaran serta pengunjung maupun penghuni yang mengkonsumsi narkoba,” ujarnya, Jumat (16/03/2018). (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com