RADARKALTENG, KUALA KAPUAS – Barang bukti ribuan pucuk kayu log yang diduga hasil Ilegal Loging (IL) dari hutan lindung di kawasan Mantangai, kini dibawa ke Polres Kapuas. Saat ini, kayu yang belum doketahui siapa pemiliknya tersebut ditambatkan di Sungai Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Sachorni Anwar melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sangaji, mengatakan terkait tangkapan kayu log tidak bertuan ini akan dirilis pihaknya, pada Selasa (27/02/2018) pukul 08.30 WIB.
“Rencananya, Selasa pagi akan kami rilis. Kayu log ini berhasil diamankan di saerah anak sungai Mantangi dan kami bawa ke keuala kapuas beberapa hari lalu,” kata Iqbal kepada Radarkalteng.com (Grup Palangka Ekspres) di ruang kerjanya, Senin (26/02/20180.
Sebulmnya, pihak Yayasan BOS Mawas (WWF BOS Foundation) menyebut ada sekitar 5.000 pucuk kayu log, diduga hasil IL di kawasan hutan lindung daerah Mentangai Hulu. Dikhawatirkan, aktifitas ini bakal mengganggu habitat Orangutan di kawasan tersebut.
Manager Mawas, Jhanson mengungkapkan, dugaan aktivitas IL tersebut telah terjadi selama tiga tahun terakhir. Kayu termasuk jenis Meranti itu, diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung.
“Bahkan hasil monitor kita selama sebulan ini, ada sekitar 5.000 log kayu yang dihanyutkan melalui Sungai Mentangai ke arah Sungai Kapuas dan Sungai Barito,” sebut Jhanson, Kamis (16/02/2018). (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com