RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sukirno Prasetyo (32) diciduk Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung (kejagung), Kejari Murung Raya (Mura) dan Kejari Banjarmasin di Kota Banjarmasin, Kalsel, Senin (26/02/2018) pagi. Dia merupakan salah satu terpidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu.
Menurut Kajari Mura, Robert Sitinjak, kasus korupsi pembangunan pasar Pelita Hilir yang berada di Jalan Merdeka Kota Puruk Cahu tersebut, menjerat empat orang tersangka. Namun dalam prosesnya, salah satu terdakwa melarikan diri setelah akan menjalani proses kurungan.
“Dalam penanganan kasus korupsi ini, Sukirno ditetapan menjadi DPO. Sebelumnya, kami melakukan pemanggilan selama tiga kali tapi dia tidak pernah datang,” beber Kajari.
Untuk terdakwa Agus Sumadi, sudah divonis bebas oleh Mahkamah Agung RI. Kemudian terdakwa Fakhrurozi, diputus bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sedangkan Fahrudin, divonis lima tahun.
Jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi Pasar Pelita Hilir ini, sekitar Rp1,1 miliar lebih. Saat ini, terpidana Sukirno ini akan menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan. “Proses selanjutkan, Sukirno akan menjalani hukuman lima tahun penjara di Lapas Klas IIA Palangka Raya,” sebut Robert. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com