RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Mantan Kepala Desa (Kades) Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Tusie Damai (47) dilaporkan ke Polisi oleh oleh Ketua BPD dan warga, pada Senin (19/06/2017) pukul 09.45 WIB,
Delik laporannya, dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Sumber dari Kepolisian menyebutkan, jumlah nilai pagu anggaran untuk desa tersebut sekitar Rp 1,1 miliar. Masa jabatnnya sudah berakhir pada 2016 lalu.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono membenarkan bahwa adanya laporan dugaan korupsi yang disangkakan kepada mantan Kades Kasintu dan masih dalam tahap penyidikan.
“Perbuatannya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” kata Iptu Kris Ajie, Jumat (23/02/2018).
Polisi tidak melakukan penahanan, karena Tusie dianggap masih koperatif. “Sementara tidak ditahan, saat ini dia dikenakan wajib lapor,” imbuh Kasat Reskrim. (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com