RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Katingan kembali meringus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba, Kamis (22/02/2018) sekitar pukul 13.45 WIB. Nario Atmasalim alias Rio (24) tidak berkutik, setelah ditemukan tiga paket sabu-sabu.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan bermula saat Polisi mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi melakukan penggeledahan di rumah Rio, sekitar Kompleks Pata, Jalan Palangka Raya RT 006/RW 002 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Hasilnya, didapat sejumlah barang bukti sehingga pelaku langsung ditangkap.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kasatreskoba Iptu Gusnarwardy SH dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan barbuk antara lain tiga paket diduga sabu-sabu, satu plastik klip bening berisi sabu sisa pakai dan lainnya.
“Setelah diperkisa intensif, Ria resmi ditetakan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” jelas Gusnarwardy, Jumat (23/02/2018). (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com