RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati SH. MH menegaskan, bahwa semua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dibatasi saat mengkampanyekan visi dan misinya melalui akun di media sosial (medsos).
“Ketentuan baru, hanya memperbolehkan setiap Paslon memiliki lima akun media sosial. Mengingat pengaruhnya sangat besar, jadi hal tersebut terbatas,” ucap Endra–sapaan akrab Endrawati–kepada Palangka Ekspres (Grup Radarkalteng.com), Kamis (22/02/2018).
Diakui wanita berhijab ini, sampai sekarang semua Paslon masih mengirimkan surat kepada pihaknya mengenai akun medsos yang digunakan.
“Lima akun tersebut, sudah seharusnya diketahui oleh kami, dan tentunya akan terus dipantau. Ranah ini, juga dipantau oleh tim Cyber Crime untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan. Jadi, pengawasan akan dilakukan dengan ketat, ” ujarnya.
Menurutnya, sudah semestinya penyelenggaraan Pilkada diawasi. Upaya pelaksana pengawasan, terus dilakukan dengan maksimal. “Tentunya dengan kerja sama yang baik, dengan beberapa instansi,” pungkasnya. (nur/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com