RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura), Ansharuddin membenarkan pemberitaan terkait pengunduran dirinya. Namun dia mebantah, jika keputusan yang diambil lantaran dukungannya terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) yang maju dalam Pilkada Tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan langsung Ansharuddin, di kantor Kabupaten Murung Raya, Kamis (22/02/2018) sore. Menurutnya, alasan pengunduran diri tersebut karena dia masih ingin berkarir di PNS dan berhikmad kepada umat melalui ormas.
“Benar saya sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari Komisioner KPU Kabupaten Murung Raya dan telah dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 13/SDM.13-Kpt/62/Prov/II/2018 dan berlaku sejak 23 Februari 2018,” sebutnya.
Pertimbangannya, saat ini peraturan baru dari KPU pusat mengharuskan Ansharuddin yang juga berstatus sebagai Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Mura harus mengundurkan diri.
Pria yang menjadi Komisioner KPU sejak 15 Februari 2015 ini juga menegaskan, bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang bisa memberikan manfaat kepada sesama manusia.
“Khairunnas anfa’uhum Linnas, saya ingin mengabdi kapada umat melalui NU, jadi inilah pilihan saya. Bukan karena isu saya ada kedekatan dengan salah satu pasangan calon,” tegasnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com