RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – YS (32) alias Osis, warga RT 02/RW 02 Desa Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan digerebek Polisi, Senin (05/02/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. Hasilnya, disita barang bukti delapan paketan narkotika jenis sabu-sabu, setengah butir ekstasi dan uang tunai sekitar Rp 21 juta.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kronologi penangkapan bermula saat pihak Polsek Katingan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tumbang Sanamang marak beredar narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek kemudian membentuk tim gabungan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Katingan.
Setelah penyelidikan, pelaku muncul di sebuah tempat bilyard. Petugas langsung mendatangi menggeledahnya. Dari dalam saku celana sebelah kirinya didapati dua paket sabu- sabu. Penggeledahan dilakukan juga di rumah Osis, disaksikan pihak RT setempat. Hasilnya, dapat enam paket lagi sabu-sabu, peralatan isap, timbangan digital dan uang Rp 21 juta lebih
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Ipda Firman Ernanto STK mengatakan, dari hasil penggeledahaan terduga bandar ditemukan barang bukti delapan paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 11,75 gram. “Barbuk lainnya, uang pecahan yang totalnya Rp 21.275.000,” jelasnya, Rabu (07/02/2018) kemarin. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com