RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – 24 botol minuman keras (miras) golongan B, disita pihak Polsek Katingan Hilir, Selasa (6/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya sejumlah anggota dipimpin langsung kapolsek sedang melaksanakan giat rutin yang ditingkatkan.
Petugas kemudian mendatangi Toko Erin di Jalan Soekarno-Hatta RT 016/RW 004, Kelurahan Kasongan Lama, karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ternyata benar, Polisi menemukan puluhan miras golongan B.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat SH menuturkan, pihaknya menemukan pelaku tindak pidana ringan (Tipiring), karena memiliki, menjual minuman berakhol tanpa izin sah dari pemerintah yang berwewenang.
“Selain itu, diduga melakukan pelanggaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda No. 16 tahun 2011 Kabupaten Katingan tentang peredaran Retribusi Minuman Berakhol,” jelas Kapolsek, Rabu (07/02/2017). (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com