PALANGKA RAYA – Beredar kabar di masyarakat, sebagian besar ketua RT dan RW di Kota Cantik bakal diganti. Isu ini tentu meresahkan. Pasalnya, menjelang pesta demokrasi serentak 11 di kabupaten dan kota tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Meskipun hanya sebatas kabar tanpa ada laporan, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalteng tetap menelusuri kebenarannya. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoseng TT Asang, kemarin (5/2), mengingatkan para calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada mendatang agar tidak melanggar aturan. Apalagi kata dia, bagi kepala daerah yang kembali maju sebagai calon petahana.
“Sebab ketua RT dan RW sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, serta kerukunan antar warga, harus netral dari politik. Karena pelanggaran dalam perangkat kelurahan dan desa menjelang serta saat dan sehabis pilkada termasuk maladministrasi,” ujarnya.
Larangan berpolitik praktis, baik bagi penyelenggara publik menurutnya, juga tertuang dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Ditambahnya, semua yang terlibat dalam penyelenggara negara atau digaji dari APBN dan pajak, wajib menerapkan pelayanan publik yang berkualitas. Sehingga menurut Thoseng, perlu adanya komitmen dengan seluruh calon kepala daerah bekerjasama dengan Bawaslu, Panwaslu serta KPU tanggal 14 Februari 2018 tepatnya dua hari setelah penetapan calon yang berhak mengikuti pemilihan.
“Karena tindak pidana korupsi atau kasus OTT bisa dicegah, apabila memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Setidaknya, dengan penyelenggara negara yang taat aturan, bisa menghilangkan budaya korupsi,” katanya.
Senada Asisten Ombudsman RI Kalteng Dias Gustrian SH MHP, menyebutkan praktik maladministrasi menjelang dan selama pilkada yang juga menjadi perhatian pihaknya yakni, pengadaan surat keterangan domisili untuk mencoblos di wilayah lain.
“Biasanya, surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan ini yang rawan disalahgunakan untuk mencoblos di daerah lain. Kita akan awasi,” tegasnya. (jak/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com