RADARKALTENG.COM, MUARA TEWEH – Adanya surat edaran penarikan obat suplemen jenis Viostin DS dan Enzyplex, membuat pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Barito Utara (Batara) gencar melakukan pemantauan dan razia di sejumlah toko farmasi dan apotek, Senin (05/02/2018). Petugas menyerahkan surat pemberitahuan, agar tidak mengedarkan obat yang dimaksud.
Kepala Dinkes Batara, Robansyah melalui Kasi Pelayanan Rujukan Kefarmasian, Eny Franziah mengatakan, adanya surat edaran produk obat yang mengandung babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi.
Hal tersebut sesuai surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinkes H Robansyah SIP tertanggal 2 Febuari. Produk yang dilarang beredar adala Viostin DS produksi PT Pharos dengan NIE POM SD. 051523771 dan nomor bets BNC6K994H dan Enzyplex PT Medifarma NIE DBL 72147040116A1 dan nomor bets 16185101.
“Kami merazia beberapa tempat dan menyerahkan surat edaran tersebut. Diminta, agar apotek dapat memberlakukannya,” kata Eny kepada PE (Grup Radarkalteng.com).
Ditambahkannya, dalam razia yang digelar ditemukan satu toko obat yang menjual Viostin DS. Namun, disebutkannya, Viostin DS tersebut bukan jenis nomor bets yang dikeluarkan edaran dari BPOM yang dimaksud. Obat tersebut juga tidak disita oleh petugas. (sig/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com