RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Distributor minuman beralkohol PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) yang merupakan Grup PT Bintang Arta Niaga Kusuma (BANK), mendapat teguran hukum alias somasi dari salah satu warga, Hadi Sukotjo dan kuasa hukumnya Guruh Nagen SH MH. Somasi tersebut, terkait surat jaminan kepada perusahaan.
Guruh sapaan akrabnya, (23/01/2018), kepada awak media mengatakan tujuan somasi mempertanyakan surat jaminan yang diberikan kliennya yakni, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berlokasi di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Selain itu, mengenai Izin Membuat Bangunan (IMB) rumah toko di Jalan Pelita, Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Adapun jaminan tersebut menurutnya, untuk kepentingan distribusi minuman beralkohol ke wilayah Kecamatan Timpah.
“Kita berikan somasi ini karena dari pihak perusahaan tidak ada itikad baik. Yakni unsur manajemen PT BPC, Taruli Indriani Siahaan untuk mengembalikan jaminan. Kita minta uang yang sudah diberikan segera dikembalikan,” ungkapnya.
Dalam somasi tersebut, Guruh menyampaikan sejumlah bukti transaksi berupa faktur penjualan barang dengan Nomor Faktur:BPC1710673 tanggal 30 Oktober 2017 dengan deskripsi barang berupa produk Prost B 620 ML/12 dan kuantitasnya 50. Jumlah yang dibayarkan kliennya, sebut Guruh, sebesar Rp 14.118.182
Melalui somasi ini, kata dia, diberikan kelonggaran jatuh tempo kepada pihak perusahaan selama tujuh hari dari keluarnya somasi ini. “Uang kita minta kembalikan, karena barang sudah dikembalikan kepada kepala gudang tanggal 30 Desember 2017 lalu. Kalau tidak ada pengembalian uang, maka akan kita bawakan ke ranah hukum dengan aduan penggelapan dan penipuan,”pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT BANK dan BCP Ady, belum memberikan keterangan secara resmi terkait somasi yang dilayangkan kepada pihak perusahaan. (cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com