RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Marliansyah, dilaporkan warga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Dia diduga, terlibat dalam pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan saat masih menjabat sebagai Lurah Panarung.
Roy Sidabutar selaku pelapor, dirinya melapor lantaran merasa dirugikan. Tanah miliknya di Jalan Sawang yang dibelinya dengan dasar Sertifikat dari Ridi Banaesek, ternyata diterbitkan SKT oleh Marliansyah dengan nama orang lain. “Saat itu, menjabat sebagai Lurah pada 2016. “Kita laporkan dengan dugaan terlibat dalam penyerobotan lahan dan dugaan pemalsuan surat tanah,” ucap Roy, selasa (23/01/2018).
Diterangkan Roy, penerbitan Sertifikat dengan nama Ridi Banaesek diketahui oleh Marliansyah selaku Lurah. Menurutnya, pihak Kelurahan Panarung juga melakukan pengecekan pada lokasi yang diterbitkan sertifikat tersebut. “Namun belakangan pada 2016, terlapor juga menandatangani dan menerbitkan SKT diatas lahan yang telah bersertifikat tersebut dengan nama orang lain,” katanya seraya menyebut jika laporan ini juga disampaikan ke pihak Inspektorat Kota Palangka Raya.
Terpisah, Marliansyah saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya juga sudah menerima laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian atas dirinya.
Dia siap, jika nantinya ada panggilan dari penyidik terkait tudingan tersebut. “Saya memang sudah menerima kabar tentang laporan di kepolisian atas nama saya. Saya siap, jika nantinya ada panggilan dari penyidik” ucap Marliansyah.
Diterangkan Marliasyah, untuk kasus sengketa lahan tersebut pihaknya dari Kecamatan Pahandut dan Kelurahan Panarung sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak Roy. Diungkapkannya, ada sejumlah kesepatakan terkait permasalahan surat kepemilikan lahan tersebut.
Namun ternyata, permasalahan ini kembali dilanjutkan. Jadi, pihaknya juga siap untuk memberikan penjelasan jika kasus ini sampai pada proses hukum. Sebelumnya, Marliansyah mengaku sudah dipanggil oleh pihak Inspektorat dan memberikan keterangan mengenai duduk permasalahan dari laporan yang diajukan kepadanya tersebut.
“Kita pernah mediasi, tapi ternyata ini terus berlanjut jadi kita siap untuk memberikan keterangan. Untuk lokasi yang dipersengketakan, juga akan dilakukan pengecekan kembali berdasarkan surat-surat kepemilikan yang dimiliki masing-masing pihak,” ucap Marliansyah. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com