RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Polemik penolakan gudang minuman beralkohol milik PT Bintang Arta Niaga Kusuma (BANK) yang merupakan Grup PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC), oleh warga di Jalan RTA Milono Km 3, Kota Palangka Raya, masih terus bergulir. Disebut-sebut, pihak Sub Distributor telah memiliki izin baru. Namun, warga tetap ngotot meminta tempay penyimpanan minuman keras itu ditutup.
Hal tersebut, disampaikan salah seorang warga, Aulia yang berdomisili di sekitar lokasi gudang miras. “Kita tetap minta kepada pihak pemerintah dan perusahaan untuk menutup gudang atau memindahkan ke lokasi lain. Karena kita warga sini tidak ingin keberadaan gudang tersebut,” katanya kepada Radarkalteng.com (Grup Palangka Ekspres), kemarin (23/1).
Dikabarkan adanya perizinan baru yag dikantongi pihak perusahaan, Aulia bersama warga lainnya tidak memperdulikan hal tersebut. Akan tetapi, mereka menginginkan tidak ada lagi aktivitas penyimpanan gudang miras disekitar lingkungan mereka. Dirinya pun sempat binggung, pasalnya selama ini warga sekitar tidak pernah memberikan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan adanya gudang miras itu.
“Kita warga sini tidak pernah memberikan tanda tangan. Kalau ada permainan dengan pemerintah silahkan saja. Intinya, kita menolak gudang miras itu. Kalau pun tidak direspon, kita akan kembali melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Kalteng. Kita minta Gubernur turun tangan,” ungkap Aulia.
Sementara itu,Kepala Disperindag Kota Palangka Raya Aratuni D Jaban, menyampaikan jika masalah yang dialami PT BANK ini sebenarnya persoalan perusahaan dengan warga. Artinya, pihak perusahaan yang notabanenya sebagai pembisnis harus juga memperhatikan masyarakat sekitar unit usahanya. “Perhatian harus tetap dijaga dengan masyarakat. Jangan sampai muncul polemik seperti ini,”ucapnya.
Terkait izin kata dia, pihak PT BANK tidak menjadi persoalan. Dia menerangkan, izin SIUP-MB telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI dengan Nomor: 25/SIPT/DIS-MB/12/2017 tanggal 23 Desember 2017 dan berakhir pada tanggal 15 September 2020. Sementara untuk Surat Tanda Daftar Gudang (STDG) telah diperpanjang di tahun 2016, dan akan berakhir pada 2021.
“Kita ini ranahnya hanya memberikan rekomendasi. Kalau dilihat dari jarak rumah warga dengan gudang itu lebih dari 100 meter. Nah, artinya tidak ada masalah. Tetapi, perusahaan harus tetap menjalin hubungan yang baik dengan warga sekitar,” terangnya.
Oleh karena itu, tambah dia, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk duduk bersama membahas masalah ini. “Besok (24/1), kita akan rapat membicarakan ini. Semua yang terkait akan kita undang. Apa solusi yang bisa dicapai. Tentunya sebagai pemerintah kita ingin win – win solution,” ujar Aratuni.
Terpisah, salah seorang praktisi hukum Guruh Angen, saat dibincangi terkait keberataan warga terhadap gudang miras adalah sah-sah saja. Dirinya hanya merasa aneh saja, sebab terangnya, dari mana gudang itu bisa beraktivitas kalau masyarakat disekitarnya tidak setuju.
“Mau minta izin lingkungan kan kepada warga. Kalau warga menolak, kok bisa ada perizinannya. Dan mereka pun beroperasional. Ini yang perlu dicermati,kenapa bisa?,” jelasnya.
Sebelumnya, Humas PT BANK, Ady menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin berpolemik dengan warga. Dan pihak perusahaan pun kata dia, ingin mengakomodir apa yang akan dikehendaki warga. “Kita sama-sama baik saja. Agar semua cepat selesai. Intinya win-win solution. Karena puluhan orang juga mengantungkan hidup dengan perusahaan ini “pungkasnya.
Untuk diketahui, PT BANK Grup PT BCP merupakan Sub Distributor minuman beralkohol untuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dimiliki oleh pengusaha Antonia Yananto asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). (cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com