RADAR KALTENG.COM, KUALA KURUN – Pergerakan Eli alias Belang (30) dihentikan anggota Satuan reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas), Rabu (23/01/2018) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia sempat tegang, lantaran kedapatan membawa paketan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapatkan kabar bahwa di Desa Pemantang Limau sering dijadikan tempat transaksi sekaligus mengkonsumsi sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil meringkus Si Belang beserta barang bukti 4,54 gram kristal putih yang diduga sabu-sabu dan yang tunai Rp 1.400.000.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Gumas Iptu Damlias mengatakan, barang bukti sabu sudah dikemas dalam plastik klip sebanyak 19 paket.
“Atas perbutanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara. Kasus ini masih akan kita kembangkan,” ujar Damlias. (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com