RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka penyerahan Model BA.HP.KWK kepada bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018, Kamis (18/01/2018) pukul 14.30 WIB.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Bardiansyah SE. Hadir saat itu di Aula Kantor KPU Jalan Tambun Bungai, antara lain Kapolres AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH, pihak Panwaslih dan masing-masing tim sukses bakal paslon Ben Brahim-Nafiah dan Mawardi-Muhajirin.
Komisioner KPU Kapuas dari Divisi Teknis, Suprianto mengatakan bahwa kedua paslon harus memperbaiki berapa syarat adminitrasi yang masih belum lengkap. Mereka diberikan waktu tiga hari, mulai 18-20 Januari 2018 hingga pukul 00.00 WIB.
“Bakal Paslon Mawardi harus meminta keterangan ke sekolah dimana tempatnya menuntu ilmu. Karena saat kami datang langsung, pihak sekolah belum bisa membenarkan pak Mawardi alumni sekolah tersebut,” ujarnya.
Begitu juga dengan paslon Nafiah, KPU sudah datang ke tempat yang bersangkutan mengambil ilmu gelar Doktor. “Namun dari pihak kampus tidak mengeluarkan ijazah yang bersangkutan, karena tidak ada izin dari Kementerian agama,” pungkasnya. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com